Bupati Kampar Realisasikan Surat Edaran Mendagri Melalui Kebijakan Jumat Hemat Energi

HomeDaerahKab. Kampar

Bupati Kampar Realisasikan Surat Edaran Mendagri Melalui Kebijakan Jumat Hemat Energi

Bangkinang Kota, Auraperjuangan.com – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.15/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mendukung efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., menerapkan kebijakan penggunaan moda transportasi sederhana bagi aparatur pemerintah setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026), ditandai dengan aksi nyata Bupati Kampar yang menggunakan sepeda dan sepeda motor saat berangkat menuju kantor. Langkah ini menjadi simbol keteladanan sekaligus ajakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk membangun budaya kerja yang lebih efisien, sederhana, serta berorientasi pada penghematan anggaran.

Di sela perjalanan, Bupati Kampar juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara langsung implementasi kebijakan sekaligus memastikan kesiapan ASN dalam menyesuaikan diri dengan semangat transformasi budaya kerja yang dicanangkan pemerintah pusat.

Dari hasil pemantauan di lapangan, sebagian OPD telah mulai menerapkan kebijakan tersebut dengan baik. Meski demikian, masih diperlukan penyesuaian di beberapa unit kerja guna mencapai implementasi yang optimal dan merata.

Bupati Kampar menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan komitmen bersama seluruh ASN dalam mendukung efisiensi anggaran serta perubahan pola kerja yang lebih adaptif dan produktif.

“Transformasi budaya kerja ini bukan sekadar kebijakan, melainkan langkah nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan semakin dekat dengan masyarakat,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Kampar dapat berperan aktif dalam mendukung program pemerintah daerah, sekaligus menjadi teladan dalam menerapkan gaya hidup hemat, sehat, dan ramah lingkungan, demi terwujudnya Kampar yang lebih maju dan berkelanjutan.(Adv)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0