Kaban Bapenda Kampar Zamhur Pimpin Evaluasi Kolektor Desa, Bapenda Kampar Perkuat Optimalisasi PBB-P2

HomeDaerahKab. Kampar

Kaban Bapenda Kampar Zamhur Pimpin Evaluasi Kolektor Desa, Bapenda Kampar Perkuat Optimalisasi PBB-P2

BANGKINANG, Auraperjuangan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar terus memperkuat langkah optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya melalui rapat evaluasi bersama para kolektor desa yang digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Zamhur, ST, MM, didampingi Sekretaris Bapenda Kampar Jaka Putra, serta diikuti para kolektor desa.

Rapat evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Bapenda Kampar dalam melihat perkembangan penerimaan PBB-P2 sekaligus memperkuat koordinasi dengan para kolektor di tingkat desa.

Dalam arahannya, Zamhur menekankan pentingnya peran kolektor desa dalam mendukung peningkatan penerimaan PBB-P2. Para kolektor dinilai menjadi ujung tombak dalam proses penerimaan pajak di wilayah masing-masing.

Karena itu, Bapenda Kampar mendorong para kolektor agar semakin aktif dalam mempercepat pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sekaligus menggesa proses penagihan dan pembayaran PBB-P2 kepada wajib pajak.

“Kolektor desa merupakan ujung tombak penerimaan PBB-P2 di tingkat desa. Karena itu, koordinasi dan evaluasi seperti ini penting untuk melihat kendala di lapangan sekaligus mencari langkah yang lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan,” ujar Zamhur.

Selain mengevaluasi capaian penerimaan, dalam pertemuan tersebut Bapenda Kampar kembali menyosialisasikan penggunaan SAPAHATI (Sistem Administrasi Pajak Daerah Terintegrasi).

Melalui aplikasi tersebut, kolektor maupun wajib pajak dapat memperoleh informasi terkait pajak sekaligus melakukan pembayaran PBB-P2 dengan lebih mudah dalam satu sistem.

Menurut Zamhur, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan perpajakan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan administrasi pajak daerah yang semakin efektif dan terintegrasi.

Pada kesempatan itu, Bapenda Kampar juga mengingatkan masyarakat bahwa program bebas denda pajak daerah, termasuk PBB-P2, masih berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Untuk itu, masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan bebas denda ini. Dengan memenuhi kewajiban pajak, masyarakat turut mendukung optimalisasi penerimaan daerah yang nantinya menjadi bagian dari pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Zamhur.

Bapenda Kampar berharap sinergi antara pemerintah daerah, kolektor desa dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga penerimaan PBB-P2 semakin optimal dan memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Kampar.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: