Bangkinang Kota, Auraperjuangan.com – Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban umum. Dalam operasi yang digelar dini hari, petugas berhasil mengamankan 6 jenis minuman keras dengan total 92 botol.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si., secara langsung melakukan pengecekan terhadap barang bukti hasil operasi yustisi. Pengecekan tersebut dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Rabu (21/01/2026).
Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personel yang telah bergerak cepat dan profesional di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim yustisi Satpol PP Kampar atas kerja keras dan dedikasinya. Ini merupakan suatu kebanggaan dan prestasi yang luar biasa dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kampar,” ujar Zulfikar.
Zulfikar menegaskan bahwa operasi penegakan Peraturan Daerah akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Ke depan, Satpol PP Kampar akan mengintensifkan operasi yustisi di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Operasi serupa akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Zulfikar juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kampar agar tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan daerah yang berlaku serta mendukung langkah Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masing-masing,” tutupnya.
Satpol PP Kampar menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan penegakan perda dan penjaga ketertiban umum di Kabupaten Kampar. (Adv)





COMMENTS