Rohil, Auraperjuangan.com – Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau. Pertemuan strategis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) ini berlangsung di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Rabu (24/6/2026).
Dalam agenda penting tersebut, Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Rohil Rahmatul Zamri, plt kepala BPKAD serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Rohil. Rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Riau serta para kepala daerah kabupaten/kota penghasil minyak dan gas bumi (migas). Pertemuan ini difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PI 10 persen untuk memperkuat tata kelola sektor migas yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. KPK RI menyampaikan hasil deteksi sekaligus memberikan rekomendasi agar hak daerah penghasil dapat terealisasi secara optimal sesuai regulasi yang berlaku. Bupati H. Bistamam menyambut positif pendampingan dan arahan dari KPK RI. Menurutnya, PI 10 persen adalah instrumen strategis untuk meningkatkan kemakmuran daerah dan masyarakat dari pengelolaan sumber daya alam.
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen penuh mendukung seluruh proses PI 10 persen secara transparan dan sesuai regulasi. Kami berharap pengelolaan ini memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat,” ujar H. Bistamam.
Ke depannya, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Rohil akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat. Sinergi ini diharapkan dapat memastikan hak-hak daerah dalam pengelolaan sektor migas berjalan optimal, efektif, serta membawa manfaat sebesar-besarnya bagi Kabupaten Rokan Hilir. (Diskominfotiks/Erwan).



COMMENTS